Ruang 1000 Ilmu

Memuat Materi Pelajaran smk Khususnya Teknik Mesin & Prodi Teknik Industri

LightBlog

Kamis, 26 Oktober 2017

Undang - Undang No 26 Tahun 2000

Undang - Undang No 26 Tahun 2000


Pengertian pengadilan HAM ad hoc. Hukum acara pengadilan HAM ad hocSebagaimana disebutkan dalam pasal 1 angka 3 UU No. 26 tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat.
Pelanggaran HAM yang berat meliputi kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Dengan kata lain pengadilan HAM adalah pengadilan khusus terhadap kejahatan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan. Di samping Pengadilan HAM, saat ini dikenal pula adanya Pengadilan HAM Ad Hoc.
Menurut pasal 43 ayat 1 UU No.26 tahun 2000, Pengadilan HAM Ad Hoc adalah pengadilan yang memeriksa, mengadili , dan memutus pelanggaran HAM yang berat yang terjadi sebelum berlakunya UU No. 26 tahun 2000. Dengan demikian undang undang pengadilan HAM berlaku surut atau retroaktif. Pelanggaran Ham yang berat mempunyai sifat khusus dan digolongkan sebagai kejahatan yang luar biasa (exrtra ordinary crime). Oleh karena itu, pasal 28 ayat 2 Undang Undang Dasar 1945 dan hukum internasional menentukan bahwa asas retroaktif berlaku dalam menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran Ham yang berat. Asas retroaktif merupakan dasar yang membolehkan suatu peraturan perundang-undangan dapat berlaku surut ke belakang.
Hal ini berbeda dengan kejahatan biasa (ordinary crime) yang perbuatannya baru dapat dihukum setelah ada hukumnya/undang-undangnya terlebih dahulu. Asas yang berlaku dalam penanganan kejahatan biasa adalah asas legalitas.

Download : Klik Disini

Berikut Penjelasan Lebih Lengkapnya :
 


Sumber :
http://referensi.elsam.or.id/2014/09/uu-nomor-26-tahun-2000-tentang-pengadilan-hak-asasi-manusia/
http://scancopypaste.blogspot.co.id/2009/04/pengadilan-hak-asasi-manusia-ad-hoc.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar