Hal - Hal Yang Dapat Membatalkan Puasa
Puasa dalam bahasa Arab (صوم /shaum) berarti “Menahan Diri” dari makan dan minum serta dari semua perkara yang dapat membatalkan puasa mulai dari terbit fajar shidiq (subuh) sampai terbenam matahari (maghrib).
Selain hal yang dapat membatalkan puasa, juga perlu menahan diri dari hal yang dapat merusak/membatalkan nilai pahala puasa sehingga puasa yang dijalankan manjadi makbul dan mendapatkan pahala dari Allah SWT.
Adapun perbedaan (perkara) yang membatalkan puasa maupun yang membatalkan pahala dan membuat puasa tidak sempurna adalah :
Hal yang membatalkan pahala puasa adalah perkara yang dapat membuat nilai atau pahala puasa tidak sempurna atau bahkan puasa tersebut tidak memperoleh pahala walaupun puasa yang dijalankan secara hukum tetap sah namun tidak mendapatkan pahala sedikit pun dari ibadah yang dijalankan selain rasa lapar dan haus.
Puasa yang demiakian disebut puasa yang sia-sia, sesuai sabda nabi SAW:
Sedangkan Hal yang membatalkan puasa adalah perkara yang dapat membuat puasa tidak sah atau batal sekaligus tidak mendapatkan pahala atau sama halnya dengan tidak berpuasa.
Berikut ini hal-hal yang dapat membatalkan puasa maupun pahala puasa:
Hal (perkara) Yang Dapat Membatalkan Puasa
1. Makan Dan Minum Disengaja
Memasukan benda baik berupa makanan atau minuman atau benda lain kedalam mulut atau salah satu dari lubang lain dalam anggota tubuh secara sengaja yang menyebabkan makanan atau benda tersebut masuk kedalam perut (lambung) tidak termasuk jika tidak disengaja
1. Makan Dan Minum Disengaja
Memasukan benda baik berupa makanan atau minuman atau benda lain kedalam mulut atau salah satu dari lubang lain dalam anggota tubuh secara sengaja yang menyebabkan makanan atau benda tersebut masuk kedalam perut (lambung) tidak termasuk jika tidak disengaja
2. Jima’
Melakukan jima’ siang hari dengan sengaja baik dengan istri atau suami termasuk dengan siapapun baik keluar mani atau tidak maka puasanya batal
Melakukan jima’ siang hari dengan sengaja baik dengan istri atau suami termasuk dengan siapapun baik keluar mani atau tidak maka puasanya batal
Bagi mereka yang berniat puasa pada malam harinya lalu pada siang harinya melakukan hal itu maka diwajibkan
- Meng-qadha (mengganti) dan membayar kafarat dengan memerdekakan budak sebagai hukuman yang setara, jika tidak mampu
- Mengganti puasa diluar bulan ramadhan selama 2 bulan berturut-turut, jika tidak mampu
- Membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin, jika tidak mampu
- Tetap menjadi tanggungan dan wajib membayar setelah mampu
3. Mengeluarkan Mani Dengan Sengaja
Mengeluarkan dengan sengaja misalnya dipelintir-pelintir, berhayal yang disengaja sampai keluar sperma dapat membatalkan puasa, tidak termasuk jika bermimpi
Mengeluarkan dengan sengaja misalnya dipelintir-pelintir, berhayal yang disengaja sampai keluar sperma dapat membatalkan puasa, tidak termasuk jika bermimpi
4. Muntah Disengaja
Muntah disengaja seperti memasukan jari kedalam kerongkongan agar muntah, tapi tidak termasuk muntah karena sakit atau mabuk perjalanan
Muntah disengaja seperti memasukan jari kedalam kerongkongan agar muntah, tapi tidak termasuk muntah karena sakit atau mabuk perjalanan
5. Haid Dan Nifas
Bag wanita yang sedang haid atau nifas (melahirkan) tidak diperbolehkan puasa sampai sampai bersih dari haidnya
Bag wanita yang sedang haid atau nifas (melahirkan) tidak diperbolehkan puasa sampai sampai bersih dari haidnya
6. Memasukkan Jarum suntik
Masukan suatu hal dalam tubuh melalui jarum suntik yang bertujuan untuk mengenyangkan, biasa membatalkan puasa, namun ada beda pendapat tentang hal hani.
Masukan suatu hal dalam tubuh melalui jarum suntik yang bertujuan untuk mengenyangkan, biasa membatalkan puasa, namun ada beda pendapat tentang hal hani.
7. Gila (hilang akal)
Orang yang mengalami kegilaan tidak diwajibkan berpuasa, jika sedang berpuasa lalu tiba-tiba mengalami gila puasanya batal
Orang yang mengalami kegilaan tidak diwajibkan berpuasa, jika sedang berpuasa lalu tiba-tiba mengalami gila puasanya batal
8. Memasukan Benda melalui Kubul dan Dhubur
Sengaja memasukan benda padat atau cair melalui kedua lubang (dubur atau qubul) dapat membatalkan puasa, sebaiknya hindari buang angin didalam air yang bisa menyebabkan air masuk
Sengaja memasukan benda padat atau cair melalui kedua lubang (dubur atau qubul) dapat membatalkan puasa, sebaiknya hindari buang angin didalam air yang bisa menyebabkan air masuk
9. Menghisab asap rokok Dengan Sengaja
Saat melaksanakan puasa lalu merokok maka batal puasanya, karena asab rokok termasuk benda (ain) yang bisa masuk kedalam lambung keculi mencium wangi-wangian
Saat melaksanakan puasa lalu merokok maka batal puasanya, karena asab rokok termasuk benda (ain) yang bisa masuk kedalam lambung keculi mencium wangi-wangian
Hal Yang Tidak Membatalkan Puasa
1. Menelan ludah sendiri
2. Berkumur saat sedang puasa (perlu berhati-hati)
3. Sikat Gigi tengah hari (makruh)
4. Mencium aroma masakan
5. Keluar darah dari luka tidak sengaja kecuali menimbulkan rasa pusing dan lemas
6. Muntah tidak dengan disengaja seperti sakit, mabuk perjalanan
7. Keluar sperma tanpa sengaja seperti mimpi
8. Pingsan jika sempat sadar disiang hari
1. Menelan ludah sendiri
2. Berkumur saat sedang puasa (perlu berhati-hati)
3. Sikat Gigi tengah hari (makruh)
4. Mencium aroma masakan
5. Keluar darah dari luka tidak sengaja kecuali menimbulkan rasa pusing dan lemas
6. Muntah tidak dengan disengaja seperti sakit, mabuk perjalanan
7. Keluar sperma tanpa sengaja seperti mimpi
8. Pingsan jika sempat sadar disiang hari
Hal Yang Membatalkan Pahala Puasa
1. Mengucapkan kata-kata dusta atau bohong
2. Menggunjing (membicarakan kejelekan orang lain), adu domba dsb
3. Memberi kesaksian tidak benar (palsu)
4. Mengucapkan kata-kata kotor atau keji, sumpah serapah, ungkapan kotor akibat marah
5. Mengucapkan kata-kata yang tidak membwa manfaat
6. Ucapan lantang (teriakan), adu mulut dalam pertikaian
7. Berbuat hasud (dengki) yang dapat merugikan orang lain
8. Melihat perempuan lalu timbul nafsu
9. Mencium perempuan bukan muhrimnya
10. Melakukan pencurian dan sebagainya
sumber :
http://www.tuliat.com/hal-yang-membatalkan-puasa-wajib-dan-sunnah/
1. Mengucapkan kata-kata dusta atau bohong
2. Menggunjing (membicarakan kejelekan orang lain), adu domba dsb
3. Memberi kesaksian tidak benar (palsu)
4. Mengucapkan kata-kata kotor atau keji, sumpah serapah, ungkapan kotor akibat marah
5. Mengucapkan kata-kata yang tidak membwa manfaat
6. Ucapan lantang (teriakan), adu mulut dalam pertikaian
7. Berbuat hasud (dengki) yang dapat merugikan orang lain
8. Melihat perempuan lalu timbul nafsu
9. Mencium perempuan bukan muhrimnya
10. Melakukan pencurian dan sebagainya
sumber :
http://www.tuliat.com/hal-yang-membatalkan-puasa-wajib-dan-sunnah/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar