Macam-macam Akte kelahiran
sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 yaitu :
Akte Kelahiran Umum. Akte kelahiran yang
dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Dinas Kependudukan
dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis
ini tidak dikenakan biaya.
Akte Kelahiran Dispensasi. Akte Kelahiran
yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari
sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini, sebagaimana diatur dalam peraturan,
dikenakan sanksi berupa denda.
Akte Kelahiran Pengadilan. Akte Kelahiran
yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun
sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan
Pengadilan Negeri.
Persyaratan
Sangat
disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan.
Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :
a. Surat
Keterangan Kelahiran dari Kelurahan
b. Asli dan
Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong
kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan
aslinya Surat
c.
Nikah/Akta Perkawinan orang tua
d. Fotokopi
KK dan KTP orang tua
e. Nama dan
identitas saksi pelaporan kelahiran
f.
Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam
puluh) hari sejak tanggal kelahirannya, dan
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18
/PUU-XI/2013 tanggal 14 Maret 2013, ketentuan tentang batas waktu 1 (satu)
tahun dan persyaratan penetapan pengadilan yang diisyaratkan dalam pasal 32
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dibatalkan. Dengan demikian pencatatan
kelahiran yang melampaui batas 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran tidak melalui
penetapan pengadilan.
Berdasarkan
Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Pencatatan kelahiran wajib
dilaporkan oleh penduduk pada Instansi pelaksana tempat terjadinya peristiwa
diubah menjadi wajib dilaporkan oleh penduduk pada Instansi pelaksana tempat
penduduk berdomisili.
Sedangkan
bagi anak yang lahir di Indonesia namun berkewarganegaraan lain, ini yang perlu
dipersiapkan:
- Fotokopi
sertifikat pernikahan yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia
- Fotokopi
Paspor Suami/Istri
- Fotokopi
KIMS (Kartu Identitas Menetap Sementara)
- Fotokopi
Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit
- Fotokopi
KTP dan KK untuk ibu WNI
- Batas
waktu 7 hari setelah lahir
Prosedur
Proses
Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:
Apabila
syarat - syarat telah dipenuhi dengan lengkap, dapat segera mengurus pembuatan
akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selanjutnya
petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan langkah -
langkah sebagai berikut:
- Penelitian Berkas
- Memasukkan Data dalam Komputer
- Pengecekan Data dan diparaf oleh Pemeriksa Data
- Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Distempel atau dicap
- Penyerahan Akta Kelahiran pada Pemohon
Biaya
(Rupiah)
Biaya
Pembuatan Akta Kelahiran secara resmi gratis.
Pengurusan
akta kelahiran bagi bayi yang lahir lewat dari 60 hari dikenakan denda
maksimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan daerah
masing - masing.
Lama
Penyelesaian (hari)
Jika tidak
ada permasalahan dan persyaratan lengkap serta semua data sesuai, maka
pengurusan dapat selesai dalam jangka waktu 2 hari.
Sedangkan
penyelesaian pembuatan akta kelahiran, berdasarkan UU No. 23 tahun 2006, adalah
selama 30 hari kerja.
Sarana
dan Prasarana
Loket di
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Kontak
Penyelenggara
Informasi
lebih lanjut silakan menghubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
masing-masing kota/kabupaten.
Akta Kelahiran
Alur
|
Persyaratan / Blanko
|
Waktu
|
Pemohon
|
Membawa persyaratan :
|
|
RT & RW
|
|
|
Kelurahan
|
|
|
Dispendukcapil
|
|
4
Hari Kerja
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar