Ruang 1000 Ilmu

Memuat Materi Pelajaran smk Khususnya Teknik Mesin & Prodi Teknik Industri

LightBlog

Senin, 19 Oktober 2015

Proses Pembuatan Akte Kelahiran



PROSES PEMBUATAN AKTA KELAHIRAN


Macam-macam Akte kelahiran sesuai dengan UU No 23 Tahun 2006 yaitu :

    Akte Kelahiran Umum. Akte kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran dari penduduk kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil paling lambat 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini tidak dikenakan biaya.
    Akte Kelahiran Dispensasi. Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 hari sejak tanggal kelahiran. Untuk jenis ini, sebagaimana diatur dalam peraturan, dikenakan sanksi berupa denda.
    Akte Kelahiran Pengadilan. Akte Kelahiran yang dibuat berdasarkan laporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatannya dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri.



Persyaratan

Sangat disarankan mengurus akta kelahiran sesegera mungkin setelah bayi dilahirkan. Adapun persyaratan untuk membuat akta kelahiran adalah sebagai berikut :

a. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan

b. Asli dan Fotokopi Surat Keterangan Kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran/Nakhoda Kapal Laut atau Pilot Pesawat Terbang dengan memperlihatkan aslinya Surat

c. Nikah/Akta Perkawinan orang tua

d. Fotokopi KK dan KTP orang tua

e. Nama dan identitas saksi pelaporan kelahiran

f. Persetujuan Kepala Dinas/Suku Dinas. dalam hal pelaporannya melebihi 60 (enam puluh) hari sejak tanggal kelahirannya, dan

Berdasarkan  putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18 /PUU-XI/2013 tanggal 14 Maret 2013, ketentuan tentang batas waktu 1 (satu) tahun dan persyaratan penetapan pengadilan yang diisyaratkan dalam pasal 32 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 dibatalkan. Dengan demikian pencatatan kelahiran yang melampaui batas 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran tidak melalui penetapan pengadilan.
Berdasarkan Undang-Undang No. 24 tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan bahwa Pencatatan kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk pada Instansi pelaksana tempat terjadinya peristiwa diubah menjadi wajib dilaporkan oleh penduduk pada Instansi pelaksana tempat penduduk berdomisili.

Sedangkan bagi anak yang lahir di Indonesia namun berkewarganegaraan lain, ini yang perlu dipersiapkan:

- Fotokopi sertifikat pernikahan yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia
- Fotokopi Paspor Suami/Istri
- Fotokopi KIMS (Kartu Identitas Menetap Sementara)
- Fotokopi Surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit
- Fotokopi KTP dan KK untuk ibu WNI
- Batas waktu 7 hari setelah lahir



Prosedur
Proses Pembuatan Akta Kelahiran di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil:
Apabila syarat - syarat telah dipenuhi dengan lengkap, dapat segera mengurus pembuatan akta kelahiran dan mendaftar ke Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Selanjutnya petugas dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil akan melakukan langkah - langkah sebagai berikut:
  • Penelitian Berkas
  • Memasukkan Data dalam Komputer
  • Pengecekan Data dan diparaf oleh Pemeriksa Data
  • Penandatanganan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
  • Distempel atau dicap
  • Penyerahan Akta Kelahiran pada Pemohon

Biaya (Rupiah)
Biaya Pembuatan Akta Kelahiran secara resmi gratis.
Pengurusan akta kelahiran bagi bayi yang lahir lewat dari 60 hari dikenakan denda maksimal Rp 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) atau sesuai dengan ketentuan daerah masing - masing.

Lama Penyelesaian (hari)
Jika tidak ada permasalahan dan persyaratan lengkap serta semua data sesuai, maka pengurusan dapat selesai dalam jangka waktu 2 hari.
Sedangkan penyelesaian pembuatan akta kelahiran, berdasarkan UU No. 23 tahun 2006, adalah selama 30 hari kerja.

Sarana dan Prasarana
Loket di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Kontak Penyelenggara
Informasi lebih lanjut silakan menghubungi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil masing-masing kota/kabupaten.




Akta Kelahiran
Alur
Persyaratan / Blanko
Waktu
Pemohon
Membawa persyaratan :
  1. Surat Keterangan Kelahiran dari dokter / bidan / penolong kelahiran ASLI atau Surat Pernyataan kelahiran dukun / bidan bermaterai Rp 6.000,- dari ibu kandung / yang bersangkutan;
  2. Fotocopy KK dan KTP orang tua bayi;
  3. Fotocopy Akta Perkawinan / Surat Nikah orang tua atau Fotocopy Akta Cerai orang tua;
  4. Surat Pernyataan tercatat status anak seorang ibu, bermaterai Rp. 6.000,- dan ditandatangani ibu kandung (apabila tidak bisa menunjukkan bukti perkawinan yang sah);
  5. Fotocopy KTP 2 (dua) orang saksi kelahiran dan tanda tangan pada lembar F2-01 dari Kelurahan;
  6. Fotocopy Akta kelahiran ibu (apabila ada);
  7. Berita Acara Kepolisian bagi anak yang tidak diketahui asal usulnya;
  8. Fotocopy ijazah bagi yang sudah memiliki atau Fotocopy Akta Perkawinan / Surat Nikah yang bersangkutan (Untuk Akta Kelahiran Terlambat );
  9. Surat pernyataan belum pernah memiliki Akta Kelahiran bermaterai Rp. 6.000,- (Untuk Akta Kelahiran Terlambat)
  10. Fotocopy KK dan KTP yang bersangkutan (Untuk Akta Kelahiran Terlambat);
  11. Surat Keterangan Kelahiran dari Kelurahan domisili ibu kandung ASLI

RT & RW
  1. RT & RW membuatkan pengantar permohonan akta kelahiran

Kelurahan
  1. Lurah memberikan Surat Keterangan Kelahiran (Form F-2.01) kepada pemohon untuk diisi;
  2. Lurah mengesahkan form F-2.01 yang telah ditandatangani oleh pemohon;
  3. Lurah menyerahkan form F-2.01 yang telah ditandatangani lembar 1 dan 2 kepada Pemohon;
  4. Lurah menyimpan Form F-2.01 lembar ke-3 sebagai arsip dan lembar ke-4 untuk disampaikan kepada Camat;

Dispendukcapil
  1. Petugas menerima form F2-01 lembar ke-1 yang telah diisi dan disahkan oleh Lurah beserta lampiran persyaratan;
  2. Petugas memverifikasi isian F2-01 dan lampiran persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku;
  3. Petugas mencatat dalam register akta, merekam dalam database dan menerbitkan kutipan akta;
  4. Petugas menyimpan Register Akta sebagai arsip.
 4 Hari Kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar