Ruang 1000 Ilmu

Memuat Materi Pelajaran smk Khususnya Teknik Mesin & Prodi Teknik Industri

LightBlog

Sabtu, 24 Oktober 2015

Pokok Pikiran Pembukaan UUD 1945 Alinea Ke 4



Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4
   
 Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 berbunyi “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
    Inti pokok yang terkandung dalam pembukaan alinea ke 4 adalah mencangkup empat hal dalam keseluruhan aspek kegiatan penyelenggaraan negara yaitu sebagai berikut :

1.   Tujuan Negara
   Terdapat dalam kalimat “…untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
   Yang maknanya : untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.

2.   Ketentuan diadakannya Undang – Undang Dasar
   Terdapat dalam kalimat “…maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”

3.   Bentuk Negara
   Terdapat dalam kalimat “…yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”
   Yang maknanya : menyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah republik dan kekuasaan berada di tangan rakyat

4.   Dasar Negara
   Terdapat dalam kalimat “…susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia...”
   Yang maknanya : menyatakan bahwa dasar Negara Indonesia adalah Pancasila




Tidak ada komentar:

Posting Komentar