Pembukaan
UUD 1945 alinea ke 4
Pembukaan UUD 1945 alinea ke 4 berbunyi “Kemudian dari pada itu untuk
membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam susunan negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
Inti pokok yang terkandung
dalam pembukaan alinea ke 4 adalah mencangkup empat hal dalam keseluruhan aspek
kegiatan penyelenggaraan negara yaitu sebagai berikut :
1.
Tujuan Negara
Terdapat dalam
kalimat “…untuk membentuk
suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial…”
Yang maknanya :
untuk melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
2.
Ketentuan
diadakannya Undang – Undang Dasar
Terdapat dalam
kalimat “…maka disusunlah kemerdekaan
kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”
3.
Bentuk
Negara
Terdapat dalam
kalimat “…yang terbentuk dalam susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…”
Yang maknanya :
menyatakan bahwa bentuk Negara Indonesia adalah republik dan kekuasaan berada
di tangan rakyat
4.
Dasar Negara
Terdapat dalam
kalimat “…susunan negara Republik Indonesia
yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia...”
Yang maknanya :
menyatakan bahwa dasar Negara Indonesia adalah Pancasila
Tidak ada komentar:
Posting Komentar